Kabar gembira sekaligus bikin kening berkerut datang dari dunia perpajakan digital. Setelah sempat bikin linimasa seller TikTok Shop, Shopee, dan Tokopedia panas, pemerintah akhirnya resmi menunda penerapan PPh 22 marketplace ke 1 November 2026. Artinya, para penjual online punya waktu napas lebih panjang untuk bersiap. Tapi jangan salah, penundaan ini bukan berarti bebas pajak selamanya. Justru ini momen emas buat rapi-rapi administrasi, terutama soal surat pernyataan omzet dan SKB (Surat Keterangan Bebas). Yuk, kita bedah tuntas dari kronologi sampai simulasi angka, biar kamu nggak panik saat aturan ini benar-benar jalan.
Kronologi Penundaan: Dari Wacana ke Kepastian 1 November 2026
Isu pungutan PPh 22 untuk transaksi e-commerce sebenarnya sudah lama mengambang. Awalnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana meminta marketplace menjadi pemungut pajak atas transaksi seller. Rencana ini sempat dijadwalkan berlaku lebih awal, tapi gelombang protes dari komunitas UMKM dan seller online membludak. Mereka khawatir omzet kecil ikut kena potong, sementara margin jualan sudah tipis.
Setelah melalui berbagai rapat koordinasi dan uji publik, akhirnya keluar keputusan resmi: penerapan PPh 22 marketplace ditunda ke 1 November 2026. Penundaan ini disambut lega, tapi juga jadi alarm buat seller agar mulai melek literasi pajak. Pasalnya, begitu tanggal itu tiba, marketplace wajib memungut PPh 22 dari setiap transaksi penjual yang memenuhi kriteria tertentu.
Yang perlu dicatat, penundaan ini bukan penghapusan. Seller yang omzetnya sudah melewati ambang batas (biasanya Rp500 juta setahun untuk UMKM) tetap wajib lapor pajak. Bedanya, mekanisme pemungutan oleh marketplace baru efektif November 2026.
Kalau mau presisi, ini kronologi resminya biar kamu nggak termakan kabar simpang siur di grup seller. Pemerintah menunjuk empat platform sebagai pemungut PPh Pasal 22 pada 1 Juli 2026 lewat PMK 37/2025, lalu pemungutan dijadwalkan mulai berjalan awal Agustus 2026. Baru berjalan beberapa hari, DJP menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 pada 5 Agustus 2026 yang menunda pemberlakuan ketentuan itu sampai dengan 31 Oktober 2026, dengan pemungutan kembali dijadwalkan 1 November 2026.
Alasan yang tertulis di pengumuman resminya jelas dan bisa kamu cek langsung di situs DJP: penundaan dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah. Jadi ini bukan pembatalan kebijakan, murni pergeseran waktu.
Dua konsekuensi administratif yang jarang dibahas media, padahal penting buat kamu:
- Penunjukan marketplace dibatalkan dan akan ditunjuk ulang. Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang sebelumnya menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut dibatalkan, lalu akan diterbitkan penunjukan baru menjelang kebijakan berlaku.
- Pajak yang telanjur dipungut wajib dikembalikan. PPh Pasal 22 yang sudah dipungut dari pedagang dalam negeri dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang bersangkutan. Poin pentingnya: kamu tidak mengajukan refund ke DJP — pengembalian dilakukan lewat mekanisme masing-masing platform.
Contoh nyata pengembalian sudah berjalan: untuk transaksi 1–5 Agustus 2026, penyesuaian dilakukan otomatis dan bertahap lewat Saldo Penjual dengan rentang jadwal 14 Agustus sampai 30 September 2026. Seller tidak perlu mengajukan permohonan manual.
"Penundaan itu bukan hadiah, tapi ultimatum halus. Yang rapi administrasi bakal santai, yang masih buta omzet bakal kalang kabut." — Om Lambe Curah
Apa Itu PPh 22 Marketplace dan Siapa yang Kena?
PPh 22 adalah pajak penghasilan yang dipungut atas transaksi jual beli barang tertentu. Dalam konteks marketplace, marketplace berperan sebagai pemungut pajak. Jadi, saat buyer bayar, marketplace otomatis memotong sejumlah persen dari penghasilan seller, lalu menyetorkannya ke kas negara.
Yang kena aturan ini adalah WP orang pribadi dengan omzet melebihi Rp500 juta per tahun (badan usaha sejak rupiah pertama). Di bawah itu, kamu masih bisa memanfaatkan fasilitas UMKM dengan tarif final 0,5% (PP 55/2022). Tapi ingat, batas omzet Rp500 juta pertama tidak dikenakan pajak (bebas PPh final), baru sisanya kena 0,5%.
Namun, ada skema lain: seller yang omzetnya besar bisa memilih pembukuan normal dengan tarif progresif Pasal 17. Nah, di sinilah surat pernyataan omzet dan SKB jadi krusial. Tanpa dokumen ini, marketplace tetap memungut 0,5% dari setiap transaksi karena tidak punya dasar menerapkan pengecualian — jadi kamu harus menunggu pengembalian lewat mekanisme platform, bukan mengajukan refund ke DJP.
Perbedaan PPh 22 Marketplace vs PPh Final UMKM
| Aspek | PPh 22 Marketplace | PPh Final UMKM 0,5% |
|---|---|---|
| Sifat | Pemungutan oleh pihak ketiga (marketplace) | Setor sendiri oleh WP |
| Objek | Transaksi jual beli di marketplace | Peredaran bruto usaha |
| Tarif | 0,5% dari peredaran bruto (flat, tidak termasuk PPN & PPnBM) | 0,5% dari omzet di atas Rp500 juta |
| Batas Omzet | Berlaku untuk omzet di atas Rp500 juta/tahun | Fasilitas Rp500 juta pertama bebas pajak |
| Dokumen Wajib | Surat pernyataan omzet, SKB (jika ada) | Laporan omzet bulanan |
Surat Pernyataan Omzet: Senjata Rahasia Seller Biar Nggak Kena Pajak Ganda
Surat pernyataan omzet adalah dokumen yang menyatakan bahwa omzet seller masih di bawah ambang batas Rp500 juta, sehingga tidak perlu dipungut PPh 22. Dokumen ini diserahkan ke marketplace sebagai bukti bahwa kamu berhak mendapat pengecualian.
Tanpa surat ini, marketplace tidak punya dasar untuk mengecualikan kamu, sehingga 0,5% otomatis dipotong dari setiap transaksi. Padahal, bisa jadi omzetmu masih kecil, tapi karena nggak ada pernyataan, ya terpaksa dipotong. Ujung-ujungnya kamu harus mengurus restitusi atau pengembalian pajak yang ribetnya minta ampun.
Isi surat pernyataan omzet biasanya meliputi:
- Identitas lengkap (nama, NPWP, NIK, alamat).
- Pernyataan omzet setahun terakhir tidak melebihi Rp500 juta.
- Tanggal dan tanda tangan seller.
- Lampiran bukti omzet dari dashboard marketplace.
Beberapa marketplace menyediakan template surat pernyataan omzet di aplikasi seller. Kamu tinggal isi, tanda tangan digital, dan unggah. Tapi kalau marketplace-mu belum menyediakan, kamu bisa buat sendiri dengan format resmi dan minta konfirmasi ke customer service.
Kapan Surat Pernyataan Omzet Harus Diperbarui?
Surat ini biasanya berlaku untuk satu tahun pajak. Jadi, setiap awal tahun atau saat omzetmu mendekati Rp500 juta, kamu wajib memperbarui. Kalau omzet sudah lewat Rp500 juta, kamu harus mulai menyetor PPh final 0,5% sendiri atau memilih skema pembukuan normal.
Enam Kategori Transaksi yang Tidak Dipungut PPh 22
PMK 37/2025 tidak memungut semua transaksi. Ada sejumlah penjualan yang memang dikecualikan dari mekanisme pemungutan oleh marketplace — dan pengecualian ini bukan berarti bebas pajak, melainkan pemungutannya diatur lewat skema lain. Setidaknya ada enam kategori yang perlu kamu tahu.
| Kategori Transaksi | Kenapa Dikecualikan |
|---|---|
| Penjualan WP orang pribadi dengan omzet s.d. Rp500 juta/tahun | Wajib menyampaikan surat pernyataan omzet ke marketplace |
| Penjualan oleh WP pemegang SKB | Sudah punya SKB pemotongan/pemungutan PPh dan wajib mengunggahnya |
| Jasa pengiriman/kurir mitra platform | Bukan objek pemungutan PPh Pasal 22 oleh PMSE |
| Penjualan pulsa dan kartu perdana | Punya perlakuan pajak tersendiri |
| Emas, batu permata, dan komoditas tertentu | Diatur ketentuan khusus di luar mekanisme marketplace |
| Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan | Sudah dikenai pajak sendiri (BPHTB/PPh final pengalihan) |
Catatan penting soal batas Rp500 juta. Angka ini bukan dihitung per toko, melainkan akumulasi seluruh peredaran bruto kamu — mencakup semua toko online di semua marketplace plus toko offline, dalam satu tahun pajak berjalan. Artinya kamu tidak bisa "memecah" omzet ke beberapa akun supaya tiap akun terlihat kecil. Ketentuan ini merujuk pada PP 20 Tahun 2026 sebagai perubahan PP 55 Tahun 2022.
Kabar baiknya, satu surat pernyataan berlaku untuk satu NPWP/NIK dan bisa dipakai di semua marketplace. Kalau kamu punya toko di Shopee, Tokopedia, dan Lazada sekaligus, cukup bikin satu dokumen bermeterai lalu unggah ke tiap platform.
Syarat Administratif yang Wajib Dipenuhi
- NPWP atau NIK yang aktif, dikirim ke marketplace bersama alamat korespondensi.
- Surat pernyataan omzet s.d. Rp500 juta — dibuat sendiri sesuai format Lampiran PMK 37/2025 dan wajib dibubuhi meterai. Ini yang sering dilewatkan orang.
- SKB bila kamu memegang surat keterangan bebas pemotongan/pemungutan PPh.
- Surat pernyataan omzet melebihi Rp500 juta bila di tengah tahun omzetmu sudah melampaui ambang batas — disampaikan paling lambat akhir bulan saat omzet menembus Rp500 juta.
"Aturan ini tidak menciptakan pajak baru, dia cuma memindahkan siapa yang memotong. Yang bikin seller kelabakan bukan tarifnya, tapi administrasinya. Satu meterai yang lupa ditempel bisa jadi beda Rp3 juta setahun." — Om Lambe Curah
SKB (Surat Keterangan Bebas): Kunci Bebas Pungutan PPh 22
SKB adalah surat resmi dari DJP yang menyatakan bahwa seller tertentu dibebaskan dari pemungutan PPh 22. SKB di sini adalah Surat Keterangan Bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 22 yang diterbitkan DJP — bukan soal batas PTKP. SKB diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi salah satu dari empat kondisi dalam ketentuan pembebasan pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain.
Untuk mendapatkan SKB, kamu harus mengajukan permohonan ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdaftar. Syaratnya antara lain:
- Fotokopi NPWP dan KTP.
- Surat permohonan SKB dengan alasan jelas.
- Bukti pemenuhan salah satu kondisi pembebasan sesuai ketentuan yang berlaku (bukan soal batas PTKP).
- SKB terbit, lalu diunggah ke marketplace agar tidak dipungut saat pembayaran diterima.
Prosesnya bisa online melalui DJP Online atau datang langsung ke KPP. Setelah SKB terbit, kamu tinggal unggah ke marketplace. Dengan SKB, marketplace tidak akan memungut PPh 22 dari transaksimu. Tapi ingat, SKB ini juga punya masa berlaku, biasanya sampai akhir tahun pajak.
Simulasi Perhitungan PPh 22 Marketplace vs Tanpa SKB
Biar makin kebayang, kita pakai simulasi sederhana. Misalnya, Om Lambe jualan kopi literan di marketplace dengan omzet setahun Rp600 juta. Karena omzet di atas Rp500 juta, maka:
| Skenario | Omzet Setahun | Pajak Terutang | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Tanpa SKB, pakai PPh 22 | Rp600.000.000 | Rp600 juta x 0,5% = Rp3.000.000 | Dipungut marketplace tiap transaksi |
| Dengan SKB valid (kondisi pembebasan) | Rp600.000.000 | Rp0 (bebas) | Hanya berlaku jika kamu memenuhi kondisi pembebasan |
| PPh Final UMKM 0,5% | Rp600.000.000 | Rp600 juta x 0,5% = Rp3.000 | Setor sendiri, bukan dipungut marketplace |
Dari simulasi di atas terlihat SKB bukan pintu bebas otomatis: kalau omzetmu Rp600 juta dan kamu memakai PPh Final UMKM, yang kamu butuhkan justru perhitungan yang benar — bukan SKB. Kalau omzet Rp600 juta, kamu tetap kena pajak, tapi bisa memilih skema PPh Final UMKM yang lebih ringan. Namun, jika marketplace sudah memungut PPh 22, kamu bisa mengkreditkan pajak yang sudah dipungut itu di SPT Tahunan.
Langkah Demi Langkah Menghadapi PPh 22 Marketplace
Biar nggak kelabakan saat 1 November 2026 tiba, ikuti panduan berikut:
- Cek omzet tahunan di dashboard marketplace. Pastikan angka riil, bukan perkiraan.
- Tentukan skema pajak: PPh Final UMKM 0,5% atau pembukuan normal. Konsultasi dengan konsultan pajak kalau bingung.
- Buat surat pernyataan omzet jika omzet di bawah Rp500 juta. Unggah ke marketplace.
- Ajukan SKB ke KPP terdaftar bila kamu memenuhi salah satu kondisi pembebasan pemotongan/pemungutan PPh. Prosesnya gratis.
- Simpan bukti potong PPh 22 dari marketplace. Nanti dikreditkan di SPT.
- Lapor SPT Tahunan tepat waktu. Jangan tunggu deadline.
Ingat, marketplace hanya pemungut. Kewajiban pelaporan tetap di tangan seller. Jadi, jangan pasrah kalau merasa potongan pajak tidak sesuai. Cek berkala dan klaim jika ada kelebihan.
Risiko Jika Tidak Menyiapkan Dokumen
Seller yang tidak menyiapkan surat pernyataan omzet atau SKB akan otomatis dipungut PPh 22 sebesar 0,5% dari setiap transaksi. Akibatnya, arus kas terganggu, margin keuntungan menipis, dan bisa jadi kamu harus mengurus restitusi yang memakan waktu berbulan-bulan. Belum lagi risiko sanksi administrasi jika SPT tidak sesuai.
"Pajak itu kayak hujan. Kalau nggak siap payung, ya basah kuyup. Siapkan dokumen dari sekarang, biar November 2026 kamu tinggal santai ngopi." — Om Lambe Curah
FAQ Seputar PPh 22 Marketplace dan Penundaan 2026
1. Apakah penundaan PPh 22 marketplace berarti saya bebas pajak?
Tidak. Penundaan hanya menggeser mekanisme pemungutan oleh marketplace. Kewajiban lapor dan setor pajak tetap ada, terutama jika omzetmu di atas Rp500 juta.
2. Apa bedanya surat pernyataan omzet dengan SKB?
Surat pernyataan omzet adalah pernyataan mandiri seller bahwa omzetnya di bawah Rp500 juta. SKB adalah surat resmi dari DJP yang membebaskan seller dari pemungutan PPh 22 karena memenuhi salah satu kondisi pembebasan pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain.
3. Bagaimana cara mengajukan SKB?
Ajukan ke KPP terdaftar dengan melampirkan NPWP, KTP, laporan omzet, dan surat permohonan. Bisa juga melalui DJP Online.
4. Apakah PPh 22 yang sudah dipungut marketplace bisa dikembalikan?
Bisa, melalui mekanisme kredit pajak di SPT Tahunan. Jika ada kelebihan bayar, kamu bisa mengajukan restitusi.
5. Kapan surat pernyataan omzet harus diperbarui?
Setiap tahun pajak atau saat omzet mendekati ambang Rp500 juta. Pantau terus dashboard marketplace-mu.
Itulah panduan lengkap menghadapi PPh 22 marketplace yang ditunda ke 1 November 2026. Intinya, jangan panik, tapi jangan lengah. Siapkan dokumen, pahami skema pajak, dan konsultasi jika perlu. Dengan begitu, bisnis online-mu tetap lancar, dompet aman, dan tidur pun nyenyak.