Isu yang bikin geleng-geleng kepala ini nyebar di grup WhatsApp dan media sosial. Narasinya, mulai 2027 setiap perempuan hamil diwajibkan bayar pajak Rp500 ribu per bulan. Tak ayal, banyak ibu hamil yang panik dan bertanya-tanya. Namun setelah ditelusuri, kabar ini ternyata hoaks belaka.
Kronologi Viral dan Isi Pesan
Pesan berantai yang beredar menyebutkan bahwa pajak khusus ibu hamil ini dikenakan untuk "membiayai program kesehatan ibu dan anak". Ada juga yang menyebut angka Rp500.000 per kehamilan, tapi banyak yang menafsirkan per bulan. Sejumlah netizen bahkan membagikan tangkapan layar pesan tersebut di TikTok dan Twitter.
Faktanya: Tak Ada Aturan Pajak Ibu Hamil
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Hingga saat ini, tidak ada peraturan perpajakan yang mewajibkan perempuan hamil membayar pajak khusus. Pajak hanya diatur dalam undang-undang perpajakan yang berlaku umum, seperti PPh, PPN, dan PBB.
Reaksi Warganet dan Imbauan DJP
Netizen yang sempat terkecoh pun ramai berkomentar. Banyak yang mengaku hampir percaya karena pesannya terlihat resmi. DJP mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek kebenaran informasi melalui situs resmi atau call center Kring Pajak 1500200. Jangan langsung menyebarkan kabar yang belum jelas sumbernya.