Jagat mayar Sulawesi Selatan lagi panas-panasnya. Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kabar ini bukan sekadar gosip politik, tapi pukulan telak bagi warga Gowa yang tengah berjuang memiliki rumah. Bayangkan, setiap unit rumah yang dibangun di kawasan perumahan dipungut biaya Rp1,5 juta tanpa dasar hukum yang jelas. Uang rakyat? Bukan, ini uang pengembang yang akhirnya dibebankan ke harga jual rumah. Netizen pun ramai-ramai mengaitkan dengan kisah klasik: ingin punya rumah, tapi harus bayar 'setoran' dulu.

Kronologi Penetapan Tersangka: Dari Laporan Warga hingga Kejati

Penetapan tersangka ini bukan tiba-tiba. Menurut sumber dari Kejati Sulsel, penyelidikan sudah berjalan sejak awal 2025 setelah adanya laporan dari sejumlah pengembang perumahan di Kabupaten Gowa. Mereka mengeluh karena setiap pengurusan PBG—yang seharusnya menjadi layanan publik—dipungut biaya tambahan sebesar Rp1,5 juta per unit rumah. Biaya ini tidak tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi PBG. Dalam Perda yang berlaku, retribusi PBG dihitung berdasarkan indeks dan luas bangunan, bukan flat per unit.

Penyidik menemukan bukti transfer dan kuitansi tidak resmi yang mengarah pada oknum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. Setelah dilakukan gelar perkara, Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka pada [tanggal] karena diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memerintahkan pungutan tersebut. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Respons Bupati dan Pengembang

Hingga berita ini diturunkan, Sitti Husniah belum memberikan komentar resmi. Namun, kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan praperadilan. Sementara itu, Asosiasi Pengembang Perumahan (APERSI) Sulsel menyambut baik penetapan tersangka. "Kami sudah lama mengeluh, tapi takut. Sekarang kami berani bersuara," ujar salah satu pengembang yang enggan disebut namanya.

"Ini bukan cuma soal korupsi, tapi soal keadilan bagi rakyat kecil yang ingin punya rumah. Pungli Rp1,5 juta itu ibarat pajak gelap yang bikin harga rumah makin tak terjangkau. Kalau bukan kita yang mengawal, siapa lagi?" — Om Lambe Curah

Akar Masalah: Regulasi PBG yang Ruwet dan Celah Pungli

PBG adalah izin yang menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sejak berlakunya UU Cipta Kerja dan PP 16/2021. Tujuannya menyederhanakan perizinan, tapi di lapangan justru sering jadi lahan basah. Di banyak daerah, proses PBG melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan, hingga Dinas Lingkungan Hidup. Tumpang tindih kewenangan ini membuka celah bagi oknum untuk meminta 'uang pelicin'.

Di Gowa, pungutan Rp1,5 juta per unit rumah diduga dilakukan secara sistematis. Pengembang yang menolak bayar akan mengalami hambatan: izin lama keluar, bahkan ada yang tidak diproses sama sekali. Akibatnya, pengembang memilih membayar demi kelancaran proyek, lalu membebankan biaya tersebut ke konsumen. Inilah yang membuat harga rumah di Gowa naik sekitar 2-3% dari harga seharusnya.

Modus Operandi yang Terungkap

Berdasarkan dokumen yang bocor ke media, modusnya adalah: pengembang mengajukan PBG, lalu oknum di dinas meminta 'biaya percepatan' Rp1,5 juta per unit. Uang dikumpulkan melalui rekening pribadi atau koperasi fiktif. Tidak ada tanda terima resmi. Jika pengembang menolak, berkas akan 'hilang' atau 'terlambat'.

AspekKorupsi Pungli PBG GowaStandar Retribusi PBG Resmi
Biaya per unit rumahRp1.500.000 (flat)Rp500.000 - Rp1.200.000 (tergantung luas & indeks)
Dasar hukumTidak ada (pungli)Perda Retribusi Daerah & PP 16/2021
Tanda terimaTidak resmi/kuitansi palsuKuitansi resmi dari kas daerah
Dampak ke konsumenHarga rumah naik 2-3%Biaya sesuai peraturan, transparan
Potensi kerugian negaraMiliaran rupiah (belum diaudit)Pendapatan asli daerah (PAD) optimal

Dampak Bagi Pembeli Perumahan: Harga Naik, Legalitas Terancam

Bagi konsumen, kasus ini bukan sekadar berita politik. Ada tiga dampak langsung yang perlu diwaspadai:

  1. Harga rumah membengkak. Pengembang yang sudah terlanjur membayar pungli akan menaikkan harga jual. Jika rata-rata rumah di Gowa dijual Rp300 juta, kenaikan 2-3% berarti Rp6-9 juta. Itu setara dengan cicilan KPR dua bulan.
  2. Risiko legalitas. PBG yang diproses melalui jalur tidak resmi bisa dibatalkan atau dianggap tidak sah. Pembeli berisiko mengalami kesulitan saat mengurus SHM (Sertifikat Hak Milik) atau IMB turunan.
  3. Kualitas pembangunan terancam. Untuk menutup biaya pungli, pengembang nakal mungkin mengurangi spesifikasi bangunan, misalnya material yang lebih murah atau lahan yang lebih sempit.

Belum lagi psikologis pembeli: mereka sudah menabung bertahun-tahun, tapi harus menelan kenyataan bahwa uangnya dipakai untuk sesuatu yang ilegal. Ini bukan hanya soal uang, tapi soal kepercayaan pada pemerintah.

Edukasi Finansial: Cek Biaya Resmi Sebelum Beli Rumah

Netizen yang berencana membeli rumah di kawasan mana pun, jangan malas bertanya. Minta rincian biaya PBG yang resmi dari pengembang. Bandingkan dengan Perda setempat. Jika ada biaya tambahan yang tidak wajar, laporkan ke Ombudsman atau Kejaksaan. Ingat, pungli bukan hanya merugikan Anda, tapi juga negara.

Analisis Hukum: Ancaman Hukuman dan Preseden Kasus

Penetapan tersangka terhadap kepala daerah bukan hal baru. Sebelumnya, beberapa bupati dan wali kota juga terjerat kasus serupa. Namun, yang menarik adalah modusnya yang menyasar sektor properti. Dalam UU Tipikor, Pasal 12 huruf e mengancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda Rp1 miliar. Jika terbukti, Sitti Husniah bisa kehilangan jabatannya dan hak politiknya.

Proses hukum ini juga akan menjadi ujian bagi penegakan hukum di daerah. Apakah Kejati Sulsel mampu membawa kasus ini sampai tuntas, atau hanya menjadi drama sesaat? Publik akan mengawal.

Peran Masyarakat dan Media Sosial

Viralnya kasus ini di media sosial membuktikan bahwa netizen tidak bisa diam. Tagar #PungliPBG dan #BupatiGowaTersangka menjadi trending topic. Ini tekanan positif bagi penegak hukum. Tapi hati-hati, jangan sampai kita menghakimi sendiri. Mari hormati asas praduga tak bersalah, sambil terus mengawal prosesnya.

Kesimpulan: Momentum Bersih-Bersih Perizinan

Kasus Bupati Gowa ini adalah cermin betapa rentannya sektor perizinan terhadap korupsi. Bagi netizen, ini saatnya belajar: jangan pernah bayar pungli, selalu cek regulasi, dan gunakan hak suara untuk memilih pemimpin yang bersih. Bagi pemerintah, ini alarm untuk membenahi tata kelola PBG secara nasional. Jangan sampai rakyat kecil jadi korban.

Om Lambe Curah mengingatkan: rumah adalah kebutuhan dasar, bukan komoditas untuk dipermainkan. Jika izinnya saja bisa dipungli, bagaimana dengan masa depan generasi muda? Kita tunggu kelanjutan kasus ini. Tetap kritis, tetap santai, tapi jangan lupa cek fakta.