Sobat medsos, ada kabar panas dari industri musik. Ardhito Pramono resmi menggugat label raksasa Sony Music Entertainment Indonesia ke pengadilan. Nilai gugatannya Rp5,7 miliar, dengan tuduhan royalti yang tertahan sejak 2023 dan lagunya dipakai di acara TV Korea Selatan tanpa izin. Daripada penasaran, yuk kita bedah tuntas.
Kronologi Gugatan Masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Dilansir dari berbagai sumber, Ardhito melalui kuasa hukumnya sudah mendaftarkan gugatan pada awal tahun 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam petitumnya, penyanyi 'Bitterlove' ini menuntut pembayaran royalti yang diduga ditahan sejak 2023 hingga sekarang. Nilai tuntutan mencapai Rp5,7 miliar, di luar bunga dan ganti rugi lainnya.
Royalti Tertahan dan Lagu Dipakai Tanpa Izin
Persoalan tidak berhenti di situ. Ardhito juga menyorot pemakaian salah satu lagunya di program TV Korea Selatan tanpa izin. Menurut dia, lagu tersebut diputar dan dipublikasikan secara luas, tapi tidak ada pemberitahuan maupun pembayaran kompensasi. Hal itu dianggap sebagai pelanggaran hak cipta yang harus dipertanggungjawabkan oleh label yang mengelola koleksi lagunya.
Reaksi Netizen: Antara Dukungan dan Kritik
Di media sosial, gugatan ini menjadi perbincangan hangat. Banyak warganet yang mendukung langkah Ardhito karena dianggap berani melawan raksasa label. Namun sebagian mengkritik jalur litigasi dinilai kurang produktif. Ada juga yang menyorot soal pentingnya transparansi royalti di industri musik Indonesia.