Sumber : news.detik.com
Halo Sobat Lambe, lagi rame nih di linimasa. Sebuah video memperlihatkan aksi debt collector yang nekat memiting sopir di kawasan Jakarta Barat bikin emosi netizen. Kejadiannya bukan main-main, sampai berakhir di kantor polisi. Pelakunya kini sudah ditangkap dan terancam hukuman pidana. Simak kronologinya, ya!
Kronologi Aksi Debt Collector Piting Sopir di Jakbar
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari media sosial dan kepolisian, insiden ini terjadi di Jakarta Barat. Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria yang diduga debt collector mencengkeram leher sopir dengan posisi memiting. Aksi itu diduga terjadi saat penagihan utang atau penarikan kendaraan. Korban sempat berupaya melawan, namun pelaku terus memiting hingga akhirnya warga sekitar melerai dan melaporkan ke polisi.
Pihak Polres Metro Jakarta Barat pun merespons cepat. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan digelandang ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bertindak atas perintah leasing, namun caranya jelas melanggar hukum.
Reaksi Netizen dan Ancaman Hukuman buat Pelaku
Video aksi ini langsung viral dan dibanjiri komentar warganet. Banyak yang mengecam cara debt collector yang kasar dan arogan. "Kalau mau nagih utang, ada jalurnya, bukan main piting-piting," tulis salah satu netizen. Ada juga yang menyoroti nasib sopir yang jadi korban, apalagi jika kendaraannya ditarik paksa dengan cara kekerasan.
Dari sisi hukum, perbuatan memiting orang bisa dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, atau bahkan lebih jika luka yang diderita korban masuk kategori berat. Selain itu, debt collector yang memakai cara kekerasan juga bisa dilaporkan atas tindakan main hakim sendiri. Polisi pun mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami kekerasan dari debt collector.